Suami yang Aniaya Istri Hamil di Tangerang Meringkuk di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang
Budyanto Djauhari (38), suami yang menganiaya istri hamil di Serpong di harus meringkuk di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang selama 20 hari ke depan.
TRIBUNBANTEN.COM - Budyanto Djauhari (38), suami yang menganiaya istri hamil di Serpong di harus meringkuk di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang selama 20 hari ke depan.
Penahanan itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah mengatakan, Budyanto ditahan untuk menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Dijerat Pasal Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
"Kami selanjutnya lakukan penahanan terhadap Budyanto 20 hari ke depan, untuk menunggu proses pelimpahan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Hasbullah saat dihubungi, Selasa.
Jaksa menitipkan Budyanto di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang. Ia ditahan sejak 1 Agustus 2023.
Dalam perkara yang menjeratnya, Budyanto disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat 2 subsider ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Budyanto menganiaya istrinya TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penganiayaan itu sempat dipergoki warga dan Budyanto pun langsung diseret ke kantor polisi.
Namun, Budyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.
Belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Guru PAUD Tega Aniaya Muridnya hingga Patah Tulang & Bahu Geser, Dipicu Korban Bersander ke Pelaku
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami yang Aniayai Istri Hamil Ditahan 20 Hari di Lapas Pemuda Tangerang Sebelum Sidang"
aniaya istri hamil
Lapas Pemuda Kelas II Tangerang
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Polres Tangerang Selatan
| Ashanty Kecewa Ayu Chairun Nurisa Eks Karyawannya Lapor Balik dan Gugat Rp100 Miliar: Harusnya Malu |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Penyelundup Benih Lobster Rp12,5 Miliar di Tangsel, Berawal dari Patroli |
|
|---|
| Kecelakaan Hari Ini: Remaja 15 Tahun Tabrak 3 Pemotor di Jalan Raya BSD Tangerang, 1 Tewas di Tempat |
|
|---|
| Dapat Remisi Dasawarsa 2025 di HUT ke-80 RI, 53 Napi Lapas Pemuda Tangerang Langsung Sujud Syukur |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Hibahkan 9 Mobil Operasional Bekas Layak Pakai untuk Kepolisian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.