HUT ke 80 RI

Dapat Remisi Dasawarsa 2025 di HUT ke-80 RI, 53 Napi Lapas Pemuda Tangerang Langsung Sujud Syukur

Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, melakukan sujud syukur kala mendapatkan Remisi Dasawarsa Tahun 2025.

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa/Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
REMISI HUT RI - Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang hari ini, Minggu (17/8/2025) menggelar penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada 53 Narapidana. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, melakukan sujud syukur kala mendapatkan Remisi Dasawarsa Tahun 2025.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Istilah ini sering disebut juga sebagai "potongan masa tahanan."

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik narapidana selama menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

Remisi dasawarsa adalah jenis remisi yang diberikan kepada narapidana setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini adalah bentuk pengurangan masa hukuman khusus yang tidak diberikan setiap tahun.

Baca juga: Zulfi, Napi Asal Aceh di Rutan Serang Dapat Remisi HUT ke-80 RI : Mau Ketemu Keluarga

Tercatat kurang lebih ada sekitar 53 Narapidana di Lapas Pemuda langsung pulang dan kembali berkumpul dengan sanak keluarga di rumah, setelah memperoleh Remisi Dasawarsa Tahun 2025.

Diketahui, dari 53 Narapidana tersebut, sebanyak 29 Narapidana memperoleh RU II dan 24 Narapidana memperoleh RD II.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang hari ini, Minggu (17/8/2025), baik Remisi Dasawarsa maupun Remisi Umum Tahun 2025 kepada para Narapidana. 

Kegiatan ini digelar setelah pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 diserahkan langsung oleh Yogi Suhara, ditemani Hikmawan Eka Saputra selaku Kasi Binadik dan Yudhistira Putra selaku Kasbusi Registrasi kepada 3 perwakilan Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II dan Remisi Dasawarsa (RD) II atau langsung bebas.

Baca juga: PROFIL Kolonel Inf Amril Hairuman Wakil Dangrup 1 Kopassus Serang jadi Komandan Upacara HUT ke-80 RI

Sebanyak 1.219 Narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2025 dan 1.591 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa Tahun 2025. 

Dari jumlah tesebut, sebanyak 53 Narapidana Narapidana langsung pulang dan kembali berkumpul dengan sanak keluarga di rumah, dengan rincian 29 Narapidana memperoleh RU II dan 24 Narapidana memperoleh RD II.

Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yogi Suhara mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Narapidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi Narapidana ke dalam Masyarakat, untuk itu bagi mereka (Narapidana) yang telah mengikutinya dengan baik pasti akan diberikan Remisi. Selain karena sudah menjadi hak, Remisi juga merupakan apresiasi negara kepada Narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Yogi Suhara.

Selain itu, Yogi menjelaskan remisi yang didapatkan oleh para Narapidana tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel karena diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved