Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bagaimana Nasib Santri Ponpes Al Zaytun?

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Editor: Glery Lazuardi
Via Tribunnews.com
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Panji Gumilang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Bagaimana nasib santri Pondok Pesantren Al Zaytun?

Pada Rabu (2/8/2023) ini, sejumlah menteri Kabinet Indonesia maju akan menggelar rapat koordinasi.

Rapat koordinasi itu membahas penanganan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun setelah pimpinan ponpesnya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka.

Rencananya, rapat itu akan dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Yaqut Cholil Qoumas, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca juga: Polisi Tetapkan Panji Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Al Zaytun Terancam Pidana 10 Tahun

"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al-Zaytun. Sehingga kita juga sudah mengantisipasi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (2/8/2023).

Menurut dia, pemerintah telah mengantisipasi terhadap status hukum Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama.

Upaya antisipasi itu, kata dia, dilakukan untuk menjaga penyelenggara Ponpes Al-Zaytun, pemerintah akan menjamin hak-hak para santri untuk mendapatkan pendidikan.

"Ponpes Al-Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah, sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," ujarnya.

Perjalanan Kasus

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menginap di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Hal ini karena Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penodaan agama.

Informasi itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ujarnya pada Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan mulai dari Selasa pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.

Pada Rabu pukul 01.00 WIB, Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan pada Rabu siang ini.

Baca juga: Polisi Tetapkan Panji Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Al Zaytun Terancam Pidana 10 Tahun

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

Polisi baru saja menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta

Penanganan kasus ini sempat disorot lantaran tak kunjung rampung.

"Yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan Panji gumilang," kata wakil ketua MUI Anwar Abbas kepada wartawan Jumat (14/7/2023).

Awal Kasus

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menilai ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

Serta ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh.

Bareskrim Polri lalu menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Sebelumnya, Panji diperiksa sebagai saksi dan terlapor.

Ia diperiksa selama 9 jam dan dicecar 26 pertanyaan.

Saat itu, Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro beralasan, penyidikan terhadap Panji Gumilang masih berproses.

Penyidik kini tengah mendalami fatwa MUI dan hasil labfor berupa rekaman dan tangkapan layar video Panji Gumilang.

Hasil labfor yang diterima masih akan diuji oleh para ahli sesuai bidang keilmuan masing-masing.

Sehingga membutuhkan waktu bagi penyidik agar kasus ini menjadi terang.

"Berikan kami waktu untuk bekerja dulu," ucap Djuhandhani pada Jumat (21/7/2023).

Lalu, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023).

Namun karena alasan kesehatan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi urung dilakukan polisi.

Polisi oun meragukan alasan sakit yang diajukan pihak Panji Gumilang dan kemudian menjadwalkan ulang ulang pada Selasa 1 Agustus 2023.

Untuk memperkuat alat bukti, polisi melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa ahli agama.

Polri juga mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Diketahui, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.

Dari pemeriksaan itu penyidik memperolah 3 alat bukti berupa alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dimana ancaman hukuman 10 tahun.

Lalu, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2004 6 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Dan pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved