Panji Gumilang Nginap di Rutan Bareskrim, Berikut Perjalanan Kasus Pemimpin Zaytun hingga Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menginap di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Editor: Glery Lazuardi
Via Tribunnews.com
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menginap di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal ini karena Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penodaan agama. Informasi itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menginap di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Hal ini karena Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penodaan agama.

Informasi itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ujarnya pada Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Polisi Tetapkan Panji Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Al Zaytun Terancam Pidana 10 Tahun

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan mulai dari Selasa pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.

Pada Rabu pukul 01.00 WIB, Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan pada Rabu siang ini.

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

Polisi baru saja menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta

Penanganan kasus ini sempat disorot lantaran tak kunjung rampung.

"Yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan Panji gumilang," kata wakil ketua MUI Anwar Abbas kepada wartawan Jumat (14/7/2023).

Awal Kasus

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menilai ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved