Panji Gumilang Nginap di Rutan Bareskrim, Berikut Perjalanan Kasus Pemimpin Zaytun hingga Tersangka
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menginap di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
Serta ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh.
Bareskrim Polri lalu menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Sebelumnya, Panji diperiksa sebagai saksi dan terlapor.
Ia diperiksa selama 9 jam dan dicecar 26 pertanyaan.
Saat itu, Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro beralasan, penyidikan terhadap Panji Gumilang masih berproses.
Penyidik kini tengah mendalami fatwa MUI dan hasil labfor berupa rekaman dan tangkapan layar video Panji Gumilang.
Baca juga: Breaking News: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama!
Hasil labfor yang diterima masih akan diuji oleh para ahli sesuai bidang keilmuan masing-masing.
Sehingga membutuhkan waktu bagi penyidik agar kasus ini menjadi terang.
"Berikan kami waktu untuk bekerja dulu," ucap Djuhandhani pada Jumat (21/7/2023).
Lalu, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023).
Namun karena alasan kesehatan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi urung dilakukan polisi.
Polisi oun meragukan alasan sakit yang diajukan pihak Panji Gumilang dan kemudian menjadwalkan ulang ulang pada Selasa 1 Agustus 2023.
Untuk memperkuat alat bukti, polisi melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa ahli agama.
| Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan di Jakarta, Relawan Jaga Banten Minta Polri Segara Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| 2 Akun Diduga Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Anyar Beri Bantuan ke Kelompok Tani |
|
|---|
| 27 Perwira Tinggi Polisi Resmi Naik Pangkat, Empat Orang Jadi Komjen : Berikut Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ayu-Panji-Gumilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.