Dishub Kota Tangerang Larang Bis Gunaan Klakson Telolet
Dinas Perhubungan Kota Tangerang akhirnya melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar bus ataupun kendaraan bermotor lainnya.
Fenomena klakson telolet pada bus tersebut membuat beberapa titik ruas jalan di Kota Tangerang dipadati masyarakat hanya untuk menantikan suara klakson telolet.
Akan tetapi, hal tersebut justru dinilai berpotensi menimbukan bahaya bagi masyarakat sebab rawan terjadi kecelakaan lalulintas (laka lantas).
Sebab, untuk mendapat perhatian supir bus agar bisa menyalakan klakson teloletnya, masyarakat tidak segan sedikit berdiri ke tengah jalan untuk memperlambat lajur bus.
Mereka yang nekat meminta kepada supir bus untuk membunyikan klakson telolet sampai ke tengah jalan ialah remaja dan anak-anak.
Baca juga: Ditabrak Pemabuk, 3 Petugas Dishub Kota Tangerang Masih Dirawat di RSUD
Selain itu, situasi arus lalulintas di sekitar titik kumpul masyarakat yang dinilai strategis menyaksikan langsung suara bus telolet menjadi terhambat.
Seperti halnya di Jalan Benteng Betawi, tepatnya di bawah kolong jalan tol menuju Bandara Soekarno-Hatta. Banyak sepeda motor terparkir di pinggir jalan dan arus lalu lintas menjadi tersendat.
Kemudian, tidak sedikit pula anak-anak yang naik ke atas tembok yang berada persis di bawah jalan tol tersebut untuk bersiap berjoget, apabila bus yang melintas telah membunyikan klakson teloletnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul RESMI! Dinas Perhubungan Kota Tangerang Larang Penggunaan Klakson Telolet
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.