Berita Pemkot Tangsel
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp450 Miliar, Pemkot Tangsel Pastikan Tak Naikkan Pajak
Pemkot Tangsel memastikan tidak menaikkan pajak meski dana transfer dari pusat dipangkas Rp450 miliar.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak daerah, meskipun alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan signifikan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan pihaknya memilih melakukan efisiensi anggaran kedinasan untuk menutupi penurunan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026.
“Enggak sih, kalau kenaikan pajak belum menjadi opsi kami. Tapi kita lakukan efisiensi yang pasti,” ujar Pilar kepada TribunBanten.com, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, efisiensi akan difokuskan pada kegiatan makan-minum dan perjalanan dinas, termasuk pengurangan jumlah peserta dalam kegiatan kedinasan tertentu.
Baca juga: Penyebab Ledakan Gedung Farmasi di Tangsel Masih Misteri, Pemilik–Pegawai Diperiksa Polisi
“Misalkan ada pelatihan atau koordinasi ke pusat atau antarwilayah, yang tadinya bisa sepuluh orang kini cukup tiga orang. Hal-hal seperti itu yang akan kita sisir lagi anggarannya,” jelasnya.
Langkah efisiensi tersebut, kata Pilar, diharapkan mampu menjaga agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal meski terjadi penurunan dana transfer.
“Walaupun dari sisi anggaran pasti ada ketimpangan, karena total pemangkasan mencapai sekitar Rp450 miliar. Dana itu berasal dari dana alokasi umum, dana bagi hasil, dan dana alokasi khusus,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila kebijakan penyusutan dana transfer terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, maka dampaknya akan semakin terasa terhadap struktur APBD Kota Tangsel.
“Sekarang saja dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, bantuan keuangan, dan lainnya sudah berkurang sekitar 25–30 persen dari biasanya,” kata Pilar.
Sebagai informasi, Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan bagian dari APBN yang disalurkan pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
TKD memiliki fungsi untuk mengurangi kesenjangan antardaerah, mendorong pembangunan, serta meningkatkan pemerataan pelayanan publik melalui berbagai jenis dana seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Keistimewaan.
Untuk tahun anggaran 2026, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, yang mengatur tentang penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah di seluruh Indonesia.
Kata Warga soal Program Ngider Sehat Pemkot Tangsel: Harus Dilanjutkan |
![]() |
---|
TPA Cipeucang Terancam Ditutup Permanen, Pemkot Tangsel Genjot Pembangunan PSEL |
![]() |
---|
Kerja Sama SPAM Kali Angke-Cisadane Resmi Dimulai, Wali Kota Tangsel Ungkap Pesan Penting |
![]() |
---|
Update MRT Tangsel: Benyamin Davnie Bocorkan Progres Perluasan, Masuk Tahap Studi Kelayakan |
![]() |
---|
Cara Pemkot Tangsel Atasi Banjir, Bangun Tandon di Perumahan PBI hingga Perbaiki Infrastruktur Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.