Tarif Penyeberangan Kapal Naik

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik, Bagaimana dengan Pelayanan dan Keselamatan?

Untuk lebih baiknya industri penyeberangan ke depan, antara pelayanan dan keselamatan, tentunya harus bersama-sama

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Suasana Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis (3/8/2023) dini hari. Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni, resmi naik per Kamis ini. 

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Baca juga: Gelombang Laut di Selat Sunda Bisa Capai 4 Meter, Ini Aktivitas Terkini di Pelabuhan Merak

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,-

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,-

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,-

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,-

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved