Tarif Penyeberangan Kapal Naik
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik, Bagaimana dengan Pelayanan dan Keselamatan?
Untuk lebih baiknya industri penyeberangan ke depan, antara pelayanan dan keselamatan, tentunya harus bersama-sama
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.
Baca juga: Gelombang Laut di Selat Sunda Bisa Capai 4 Meter, Ini Aktivitas Terkini di Pelabuhan Merak
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,-
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,-
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,-
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,-
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.