Polda Metro Jaya Buka Suara Soal Jadwal Pemeriksaan Rocky Gerung Kasus Hina Jokowi, 3 Laporan Masuk

Polda Metro Jaya menerima tiga laporan dugaan penyebaran hoaks hingga ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung.

Kolase Tribun
Polda Metro Jaya menerima tiga laporan dugaan penyebaran hoaks hingga ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya menerima tiga laporan dugaan penyebaran hoaks hingga ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung.

Namun hingga kini polisi belum mengagendakan pemeriksaan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

"Belum dijadwalkan," katanya.

Ade menuturkan pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap laporan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Baca juga: Daftar Empat Pelapor Rocky Gerung soal Hinaan Bajingan ke Jokowi, Termasuk dari Banten

Dia menyebut sejauh ini penyidik sudah memeriksa para pelapor dan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor. 

Selain itu, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum.

"Sedangkan untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ucapnya.

Laporan Polisi Lebih dari Satu

Diketahui, buntut ucapannya yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo, Rocky Gerung dilaporkan sampai 3 laporan ke polisi.

Laporan pertama datang dari Relawan Indonesia Bersatu. Mereka resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menolak laporan sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pengamat politik Rocky Gerung.
Bareskrim Polri menolak laporan sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pengamat politik Rocky Gerung. (Kolase Tribun)

Baca juga: PDIP Banten Bakal Jemput Rocky Gerung Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti Polisi

Laporan kedua datang dari Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand ikut membuat laporan ke Polda Metro Jaya buntut video pernyataannya Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Lalu, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya buntut video diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Rabu (2/8/2023).

Adapun laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.

Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selanjutnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).

Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Polemik Pernyataan Rocky Gerung

Adapun Rocky Gerung menjadi pembicaraan di media sosial Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut dari ucapannya yang oleh sebagian pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi itu beredar di media sosial. 

Dalam video yang dilihat Tribunnews, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri. 

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya."

"Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung

Oleh sebagian warganet, ucapan Rocky Gerung itu dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden Jokowi

Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official. 

Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh. 

Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditanya Kapan Periksa Rocky Gerung soal Dugaan Penghinaan ke Jokowi, Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved