Dugaan Korupsi Pasar Grogol
3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Segera Disidang, Berikut Ini Perjalanan Kasusnya
Dua ASN dan satu pengusaha asal Kota Cilegon tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol segera disidangkan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pengusaha asal Kota Cilegon tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol segera disidangkan.
Tersangka dan barang bukti sudah tahap II
"Iya sudah, tersangka dan barang bukti tahap II sudah diserahkan pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang kepada TribunBanten.com, Minggu (6/8/2023).
Baca juga: Imbas Anggaran Dikorupsi, Pembangunan Pasar Grogol Cilegon Mangkrak
Kini, ketiga orang itu sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Mereka yaitu, TDM selaku Asda II Pemkot Cilegon, BA Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup dan seorang pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama berinisial SES.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2023," ungkapnya.
Sebelumnya, kata Feby, pihak JPU juga telah menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P.21) pada tanggal 31 Juli 2023.
Para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perjalanan Kasus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Banten membeberkan kronologi kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, sebesar Rp 1.8 miliar.
Diketahui, pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018 dikorupsi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cilegon.
Keduanya yakni, Asda II Pemkot Cilegon berinisial TDM, dan Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup, berinisal BA.
Dalam pusaran korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol itu juga, melibatkan seorang pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama inisial SES.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
"Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyidikan," kata Ansari, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Masuk Tahap 1, Tiga Tersangka Masih Ditahan
Kasus korupsi pembangunan pasar yang terletak di Jalan Raya Cilegon-Merak, Kecamatan Grogol ini mulai mencuat pada tahun 2022
Soalnya, sejak dibangun pada tahun 2018 menggunakan dana alokasi khusus (DAK), pasar tersebut tidak pernah dioprasikan.
Lanjut Ansari, TDM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, dan DA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat anggaran pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp 2 miliar.
"Pembangunan itu tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, tetang petunjuk teknis DAK," jelasnya.
Selain itu, TDM dan BA juga memenangkan CV Edo Putra Pratama pada proses tender pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.8 miliar.
"Walaupun pada faktanya, CV Edo seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan," ujarnya.
Namun TDM dan BA menyalahgunakan wewenang, dengan memalsukan dokumen persyaratan tender agar memenuhi syarat kualifikasi.
"Kemudian tersangka TDM dan BA telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangnya, dengan menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh CV Edo," ungkapnya.
Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejari Cilegon meminta penilaian pada ahli jasa kontruksi independen.
Dari hasil penilaian tersebut, disimpulkan bahwa pasar rakyat Grogol tidak layak pakai atau gagal kontruksi.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 960 juta.
"Dikarenakan, terhadap TDM maupun BA dan SES memenuhi unsur, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Majelis Hakim PN Serang Vonis Bebas 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon |
![]() |
---|
Warga Tak Tahu Pembangunan Pasar Cilegon Rp1,8 Miliar Dikorupsi: Sudah Lama Tidak Keurus |
![]() |
---|
Imbas Anggaran Dikorupsi, Pembangunan Pasar Grogol Cilegon Mangkrak |
![]() |
---|
Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Masuk Tahap 1, Tiga Tersangka Masih Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 2 Pejabat ASN Terjerat Dugaan Korupsi Pasar Grogol Cilegon Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.