Desain Baru Ujian Praktik SIM C Berlaku Serempak 7 Agustus 2023, Berikut Lokasinya di Banten

Sirkuit baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diterapkan mulai Senin (7/8/2023) di seluruh Indonesia, termasuk Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Sirkuit baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diterapkan mulai Senin (7/8/2023) di seluruh Indonesia, termasuk Banten. Informasi itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi. 

Polres Cilegon

Polres Lebak

Polres Pandeglang

Polres Serang

Baca juga: Polresta Serang Kota Gratiskan Remedial Teaching Bagi Warga yang Gagal Ujian SIM

Syarat Baru Pembuatan SIM

Mulai Jumat 4 Agustus 2023, Polri mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini, sirkuit uji SIM berubah bentuk menjadi huruf F dari sebelumnya berbentuk angka 8.

Sirkuit uji SIM kini lebih lebar dari sebelumnya.

Informasi itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief.

"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," kata dia seperti dilansir laman humas.polri.go.id pada Jumat (4/8/2023).

Untuk ukuran, kata dia, lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Selain itu, kata dia, materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.

“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.

Syarat Bikin SIM Baru

Berikut ini syarat membuat SIM baru.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved