Program Pemutihan Pajak dan PAD Banten Disorot DPRD, Gubernur Andra Siap Evaluasi
Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2025 mendapat sorotan dari Fraksi PKS DPRD Banten.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM - Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2025 mendapat sorotan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Banten.
PKS meminta agar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah dievaluasi agar lebih efektif.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menyebut bahwa tujuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, selain sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban pajak masyarakat, juga untuk meningkatkan basis data wajib pajak.
Baca juga: Data KLH: Banten Masuk Daerah Terparah Indeks Standar Pencemar Udara Hari Ini
Dengan begitu, tingkat kepatuhan masyarakat diharapkan meningkat, sehingga upaya optimalisasi pendapatan dapat dilakukan lebih terarah.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi PKS atas perhatian, dukungan, serta masukan konstruktif dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui perluasan pajak daerah dan retribusi daerah, serta penggalian potensi penerimaan yang belum optimal, termasuk evaluasi atas efektivitas program pengampunan pajak pada periode sebelumnya,” ujar Gubernur Andra Soni saat menyampaikan Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (20/11/2025).
Andra Soni menyatakan, Pemprov Banten sependapat bahwa penetapan target pendapatan daerah harus mempertimbangkan realisasi tahun-tahun sebelumnya serta kondisi ekonomi makro yang dialami daerah kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten selalu melakukan evaluasi terhadap struktur pendapatan daerah untuk memastikan target yang ditetapkan realistis dan terukur,” katanya.
Ia menegaskan, Pemprov Banten juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, memastikan seluruh pendapatan dikelola secara profesional, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sistem pelaporan digital serta peningkatan kualitas SDM aparatur pengelola pendapatan.
“Menjawab pertanyaan dari Fraksi PPP dan PSI, Fraksi PAN, serta Fraksi Partai Gerindra, dapat kami sampaikan bahwa target pendapatan asli daerah tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan target APBD murni 2025,” ujar mantan Ketua DPRD Banten itu.
Namun demikian, lanjut Andra Soni, target tersebut masih mengalami peningkatan sebesar 6,09 persen jika dibandingkan dengan target perubahan APBD 2025.
Penetapan PAD dinilai lebih realistis dan rasional, dengan menyesuaikan pola realisasi historis serta koreksi signifikan akibat penyesuaian transfer ke daerah, yang menjadi salah satu faktor utama penurunan struktur pendapatan.
“Rancangan dalam APBD 2026 tetap mengacu pada potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada. Pemerintah Provinsi Banten juga rutin melakukan pemeriksaan atas penerimaan pajak dan retribusi daerah secara periodik, termasuk pengawasan yang melibatkan perangkat daerah provinsi,” pungkas Andra.
| Realisasi APBD Banten 2025 Baru 71,17 Persen, Gubernur Andra Soni Optimistis Tercapai 100 Persen |
|
|---|
| Paripurna DPRD Banten : Gubernur Andra Jawab Pandangan Fraksi Terkait Raperda APBD 2026 |
|
|---|
| Royal Baroe Jadi Ikon Baru, Pemprov Banten Biayai Pembangunan Jalan Rp5 Miliar |
|
|---|
| Krisis BUMD PT ABM Memuncak, Wagub Banten Minta Dana Rp40 Miliar Diblokir |
|
|---|
| Gubernur Andra dan Wali Kota Budi Tinjau Frontage Unyur, Pembangunan Dimulai Akhir 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Gubernur-Banten-Andra-Soni-bersama-Ketua-DP.jpg)