Makanan yang Dibagikan Panitia Adventure Trail Diduga Bikin 45 Warga Pandeglang Banten Keracunan!
Sebanyak 45 orang di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diduga mengalami keracunan massal usai menyantap makanan.
Kegiatan offroad ini melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Di hutan lindung itu, kegiatan seperti off road memang tidak boleh. Semua undang-undang menyatakan itu tidak boleh. Dan ini kejadian bukan yang pertama. Tahun kemarin juga terjadi, dan itu off road roda empat, di kawasan lebih selatan lagi," kata penulis buku "Sadar Kawasan" ini saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Ia mengatakan dampak kerusakan dari kegiatan kali ini seolah-olah dilokalisasi di kawasan bunga rawa saja. Padahal, katanya, berdasarkan penelusuran timnya, kerusakan terjadi di kawasan lainnya dan lebih parah.
"Mereka masuk ke Luweung Tengah, yang masih menjadi habitat satwa endemik yang dilindungi, Phantera pardus, lutung Jawa, surili, masih ada di sana. Itu jelas akan terganggu. Kedua, lapisan tanah di Leuweung Tengah itu unsur haranya sudah tinggi sekali," katanya.
Pepep mengatakan hutan yang berusia ribuan tahun dan belum pernah dilewati kendaraan bermotor sekalipun, kali ini dilewati langsung sekitar 2.000 motor trail. Bahkan dalam sebuah video, tampak sebuah motor tenggelam di jalur tersebut.
"Motornya tenggelam karena tanahnya memang lapuk. Bayangkan, 2.000 motor ibi melewati jalur yang sama dalam satu waktu," katanya.
"Kedua, sungai di sana adalah sungai purba, itu dilalui juga. Sudah pasti akan terjadi sedimentasi karena tergerusnya tanah yang nanti kalau hujan, tanah-tanah itu akan berakhir di sungai-sungai dan sungai-sungai menjadi landai," ujar Pepep.
"Biotik air terancam, dan yang paling utama dari menjadi perseden buruk hutan lindung dijadikan lahan offroad," katanya.
Ia mengatakan akan sulit untuk melakukan restorasi kawasan hutan yang sudah rusak tersebut.
Hal ini dicontohkan oleh restorasi di Ciharus yang hingga kini belum bisa menggantikannya ke kondisi awal.
Ia mengatakan yang harus ditelusuri adalah pencatutan logo Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar yang tercantum dalam publikasi kegiatan tersebut.
Karena pencatutan inilah, masyarakat jadi ketakutan untuk memprotes kegiatan yang merusak alam tersebut.
"Kalau boleh disampaikan, kita takut karena di belakangnya itu membawa logo Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar. Ini memang ikut terlibat atau hanya dibawa-bawa dicatut namanya saja," tuturnya.
Ke depannya, ia mengatakan Perhutani harus membuat pernyataan tegas yang menyatakan kegiatan off road tidak boleh diselenggarakan di kawasan hutan lindung. Apalagi, menjelang Lebaran, saat event-event off road biasanya bermunculan.
Mengenai proses hukum atas kegiatan yang dinilai merusak hutan lindung ini, Pepep mengatakan pihaknya pesimistis.
Sebab sejak 2014, kasus perusakan hutan seperti ini selalu berujung pada jalan buntu tanpa perkembangan lebih lanjut.
"Sejak tahun 2014 kita ajukan proses hukum seperti ini ke Gakkum sampai sekarang, tidak ada respon dari dan Gakkum. Saya pesimis, karena kalau kita lapor ke Gakkum bahwa ada ini merusak kawasan hutan, yang dulu juga sampai sekarang tidak diapa-apakan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.