Helldy Agustian Wajibkan Warga Cilegon Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, mewajibkan warga Kota Cilegon memasang bendera merah putih untuk menyambut HUT ke-78 RI
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, mewajibkan warga Kota Cilegon memasang bendera merah putih untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
Upaya memasang bendera itu dilakukan mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.
"Sudah ada surat edaran, kita diwajibkan pasang bendera dari 1-31 Agustus 2023," ujarnya kepada TribunBanten.com, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Sambut HUT ke-78 RI, Helldy Agustian Bagikan Gratis Ribuan Bendera Merah Putih untuk Warga Cilegon
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, menurut dia, harus mengikuti perintah presiden.
Sehingga, dia meminta masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Cilegon memasang bendera merah putih
"Bentuk kecintaan dengan negara. Salah satunya adalah imbauan pusat yang sudah kita realisasikan untuk bisa diimbau kembali ke masyarakat Kota Cilegon untuk memasang bendera," ujarnya.
Selain memasang bendera merah putih, kata dia, sesuai instruksi pemerintah pusat soal gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih.
Pemkot Cilegon juga baru saja membagikan bendera merah putih secara gratis kepada masyarakat Kota Cilegon.
"Pada usia ke-78 ini, kita ada pembagian bendera dalam rangka intruksi dari pusat, sehubungan dengan penyebaaran bendera sebanyak 10 juta," ungkapnya.
Sebagai simbolis, kata dia, dirinya bersama wakil wali kota Cilegon beserta para pejabat dan jajaran Pemkot Cilegon.
Secara serentak sudah membagikan bendera secara langsung ke masyarakat kota Cilegon.
"Tadi kami juga telah melepaskan balon sebagai bukti, bahwa kami tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat," terangnya.
Baca juga: 27 Ucapan Selamat HUT ke-78 Republik Indonesia Paling Lengkap dalam Bahasa Sunda dan Jawa
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon, Sri Widayati menambahkan bahwa masyarakat diwajibkan untuk memasang bendera merah putih.
"Itu wajib sesuai surat edarannya dari tanggal 1-31 Agustus 2023 kita harus memasang bendera wajib, semua masyarakat memasang," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata Sri, pihaknya membagikan ribuan bendera merah putih secara gratis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pemerintah-Kota-Cilegon-membagikan-bendera-merah-putih-kepada-masyarakat-di-Kota-Cilegon.jpg)