WNA Iran Sidang Kasus Narkoba

Sidang Kasus Narkoba WNA Iran di PN Serang, Hadirkan Seorang Penerjemah

Sidang kasus narkoba delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran menggunakan jasa seorang penerjemah.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Sidang kasus narkoba delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran menggunakan jasa seorang penerjemah. Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (11/8/2023). 

Untuk membawa barang terlarang itu, mereka mengaku tidak memiliki dokumen resmi.

"Tidak ada dokumen apapun hanya ada satu kertas yang sudah ditandatangani kapten," terangnya.

Delapan WNA Iran Datang ke Ruang Sidang

Delapan terdakwa kasus penyelundupan narkoba yang ditangkap di Perairan Samudra Hindia akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (11/8/2023).

Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran itu akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, para terdakwa tiba di PN Serang pada Jumat pukul 08.05 WIB.

Dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian daerah (Polda) Banten, Polresta Serang Kota dan Kejaksaan Negeri Cilegon.

Delapan terdakwa keluar dari dua mobil yang terdiri dari empat tersangka di setiap mobilnya.

Para terdakwa tampak mengenakan seragam putih dengan rompi berwarna hijau.

Tangan dan kaki diborgol dengan mata tertutup menggunakan penutup mata.

Terdakwa berjalan secara perlahan masuk ke gedung PN Serang, sambil didampingi petugas dari Brimob Polda Banten.

Kedelapan terdakwa lalu dibawa masuk ke ruangan sidang utama melalui pintu belakang.

Baca juga: BREAKING NEWS Delapan WNA Iran Jalani Sidang Pemeriksaan di PN Serang

Diketahui pada agenda sidang kali ini, Majelis Hakim PN Serang akan memintai keterangan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Delapan WNA Iran Dijebloskan ke Lapas Cilegon

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyerahkan delapan kurir sabu asal Iran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved