WNA Iran Sidang Kasus Narkoba

Sidang Kasus Narkoba WNA Iran di PN Serang, Hadirkan Seorang Penerjemah

Sidang kasus narkoba delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran menggunakan jasa seorang penerjemah.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Sidang kasus narkoba delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran menggunakan jasa seorang penerjemah. Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (11/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang kasus narkoba delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran menggunakan jasa seorang penerjemah.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (11/8/2023).

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Serang Uli Purnama.

Baca juga: Delapan WNA Iran Masuk Ruang Sidang PN Serang: Mata Ditutup Kain, Tangan dan Kaki Diborgol

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com di ruang sidang PN Serang, saksi didampingi seorang penerjemah perempuan.

Kedutaan Besar Iran di Indonesia mendatangkan penerjemah tersebut.

Penerjemah membantu para terdakwa saat akan menyampaikan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim.

Dari delapan terdakwa atas nama Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

Terdakwa atas nama Ayub Wafa Salak lebih dulu diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi.

Kepada majelis hakim, terdakwa Ayub mengaku barang yang dibawa menggunakan kapal di perairan Samudera Hindia merupakan narkoba jenis sabu.

"Barang yang digeledah jenis sabu," ujar penerjemah kepada majelis hakim, Jumat (11/8/2023).

Ayub mengatakan bahwa kedelapan orang yang ditangkap terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kasusnya, para terdakwa membawa 309 bungkus narkoba jenis sabu dari Iran melalui jalur laut.

Diakui Ayub awalnya ia tidak mengetahui bahwa narkoba yang dibawanya merupakan narkoba jenis sabu.

Hal itu diketahui pada saat kapal mereka dilakukan penggeledahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved