Cara Pencairan PIP Tahap 2 2023, Dapat Bantuan Rp 450 Ribu-Rp 1 Juta, Cek pip.kemdikbud.go.id

Berikut ini informasi soal bantuan PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PIP adalah Program Indonesia Pintar.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Siswa menunjukkan Kartu Indonesia Pintar, Rabu (6/3/2019). Jadwal Pencairan & Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar Tahun 2021, Login pip.kemdikbud.go.id 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal bantuan PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PIP adalah Program Indonesia Pintar.

Baca juga: Siap-siap! Dana PIP Tahap 2 Cair di Agustus 2023, Segera Cek pip.kemdikbud.go.id

Syarat Penerima BLT PIP Tahap 2 2023

Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

- Siswa terdampak bencana alam.

- Siswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Adapun usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.

Baca juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023 untuk Dapat Bantuan Rp 450 Ribu hingga Rp 1 Juta, Siapkan Dokumen Ini

Panduan dan Tata Cara Login BLT PIP Tahap 2 2023 Juli 2023 di Link pip.kemdikbud.go.id
Berikut langkah-langkahnya:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved