PIP

Segera Cek pip.kemdikbud.go.id, Dana PIP Tahap 2 Rp1 Juta Cair di Agustus 2023: Begini Caranya

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2. Cek segera melalui pip.kemdikbud.go.id.

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2. Cek segera melalui pip.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2. Cek segera melalui pip.kemdikbud.go.id.

Pencairan dana PIP Tahap 2 dijadwalkan akan ditransfer kepada masing-masing penerima pada bulan Agustus 2023.

Para penerima dana PIP Tahap 2 jenjang SD, SMP dan SMA/SMK segera melakukan pengecekan melalui pip.kemdikbud.go.id.

Seperti yang diketahui, saat ini Kemdikbud RI telah menyalurkan dana bantuan PIP dalam tiga tahapan.

Baca juga: Cara Pencairan PIP Tahap 2 2023, Dapat Bantuan Rp 450 Ribu-Rp 1 Juta, Cek pip.kemdikbud.go.id

Dimana saat ini, penyaluran PIP sudah memasuki tahap kedua.

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemedikbud Tahap 2 disalurkan dari bulan Mei hingga September 2023.

Sementara dilansir dari laman resmi Kemdikbud yakni pip.kemdikbud.go.id menjelaskan bahwa PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Pendidikan menengah tersebut baik melalui jalur formal SD hingga SMA/SMK dan jalur non formal paket A hingga paket C serta pendidikan khusus.

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2. Cek segera melalui pip.kemdikbud.go.id.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2. Cek segera melalui pip.kemdikbud.go.id. (Kemendikbud)

Dengan disalurkannya dana bantuan PIP oleh Kemdikbud RI ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yakni :

Penerima PIP Kemdikbud RI terdiri dari dua kategori yakni pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan data usulan.

Siswa yang memiliki KIP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara itu siswa yangn tidak memiliki KIP dapat mengajukan diri sebagai penerima PIP Kemdikbud RI melalui sekolah.

Besaran Bantuan PIP Kemdikbud RI Tahun 2023 :

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved