ASN Kota Tangerang Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi ke Kantor, Kurangi Polusi Udara

Pemerintah Kota Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan pribadi untuk ke kantor.

Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan pribadi untuk ke kantor. Imbauan itu disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. 

Kota Tangerang masuk lima besar kualitas udara terburuk di Indonesia.

Ini berdasarkan pemantauan situs IQAir.com pada Selasa (15/8/2023).

Indeks kualitas udara (AQI) di Kota Tangerang mencapai 153 poin.

Polutan utama udara di Kota Tangerang ialah PM 2,5.

PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Situs IQAir menyatakan konsentrasi polutan PM 2,5 di Kota Tangerang mencapai 59 µg/m⊃3;.

Jumlah tersebut 11,8 kali lipat di atas ambang panduan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).

Selain Kota Tangerang ada dua kota/kabupaten di Banten lainnya yang mencatatkan kualitas udara buruk.

Baca juga: Presiden Jokowi Panggil PJ Gubernur Banten Al Muktabar Soal Polusi Udara

Yaitu Kabupaten Serang dengan 159 poin.

Dan Kota Tangerang Selatan menjadi kota dengan kualitas udara terburu nomor 2 se-Indonesia dengan161 poin.

Sementara itu, kota pertama dengan tingkat kualitas udara terburuk adalah Terentang, Kalimantan Barat dengan 176 AQI US.

Adapun 10 kota paling berpolusi di Indonesia adalah Terentang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Pontianak, Mempawah dan Palembang.

Situs IQAir juga merekomendasikan masyarakat untuk mengenakan masker jika berkegiatan di luar, menyalakan penyaring udara, menutup jendela, hingga menghindari aktivitas outdoor. 

Presiden Jokowi Panggil Al Muktabar

Per Juli 2023 kualitas udara di Kota Tangerang Selatan, Banten terburuk di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved