Dua Gudang Pengoplos Elpiji Digerebek Polda Metro Jaya, Satu Ada di Daerah Banten

Dua gudang pengoplos elpiji di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan digerebek polisi

Editor: Abdul Rosid
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Dua gudang pengoplos elpiji di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan digerebek polisi 

TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya berhasil menggerebek dua gudang pengolpos elpiji.

Kedua gudang pengoblos elpiji tersebut berlokasi di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

"Modus operandi mereka adalah penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Sejumlah Daerah, Begini Kata Pertamina

Ade Safri menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) adalah Jalan Tipar Halim, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, dan Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat.

Di kedua lokasi tersebut, petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg atau elpiji subsidi ke tabung elpiji 12 kg.

Untuk mengisi tabung 12 kg, para pelaku membutuhkan tiga sampai empat tabung elpiji 3 kg atau tabung melon.

"Tabung gas elpiji 12 kg non subsidi tersebut kemudian dijual ke warung/toko di sekitar wilayah Kota Depok, Jakarta Timur, dan di wilayah Tangerang Selatan," ujar Ade Safri.

Elpiji 12 kg tersebut dibanderol Rp 125 ribu sampai Rp 180 ribu. Banderol tersebut lebih murah dari harga normal elpiji 12 kg yang sekitar Rp 205 ribu.

"Dari hasil interogasi, didapat informasi bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan/beroperasi sejak bulan Januari 2023," tutur Ade Safri.

Enam tersangka yang berasal dari pengungkapan kasus di Depok antara lain PCA dan HSR yang berperan sebagai pemilik.

Sedangkan, HD, AMD, BJMN, dan MHD berperan sebagai karyawan penyuntik tabung gas.

Sedangkan dua pelaku yang ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, adalah FRD sebagai pemilik tempat usaha serta DNO sebagai karyawan.

Ade Safri menuturkan, motif dari para pelaku melakukan kejahatannya untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi.

Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dijerat Pasal 40 angka 9 Undang–Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved