Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan Jokowi Siang Ini, Terkuak Bocoran Persentasenya, DPR: Sangat Wajar
Pemerintah kabarnya akan kembali menaikkan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2024 mendatang.
Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.
Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk. Uang makan bagi PNS setiap bulannya.
Berikut ketentuannya:
- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.
Gaji PNS Saat Ini
Hingga saat ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji PNS.
Besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rinciannya:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
| Guru SD di Serang Diduga Telantarkan Anak Kandung hingga Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| Mengenal Sosok Marsda TNI Wahyu Hidayat, Eks Danpaspampres Era Jokowi yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| 2 Akun Diduga Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Anyar Beri Bantuan ke Kelompok Tani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.