Presiden Jokowi Naikkan Gaji ASN 8 Persen Tahun Depan, Jadi Berapa Gaji Pegawai Negeri Sipil?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membacakan usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan pada tahun anggaran 2024

(Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membacakan usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan pada tahun anggaran 2024 mendatang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membacakan usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan pada tahun anggaran 2024 mendatang.

Usulan tersebut dibacakan Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.

Dari kenaikan gaji tersebut, diharapkan mampu mendongkrak kinerja dan akseleras transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain itu, kata Jokowi, pertimbangan penyesuaian gaji tersebut untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Baca juga: Deretan Baju Adat yang Dipakai Jokowi saat Pidato Kenegaraan, Ada Baju Adat Baduy, Terbaru Tanimbar

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.

Gaji ASN, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memang sudah lama tidak disesuaikan.

Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikan gaji ASN. "Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," katanya.

Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019. Pada tahun itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.

Besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved