Waduh! Lima Kursi Komisioner Bawaslu Kota Serang Tak Bertuan, Ini Penyebabnya

Lima kursi komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang tak bertuan alias mengalami kekosongan jabatan.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Dok/Bawaslu Kota Serang
Lima kursi komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang tak bertuan alias mengalami kekosongan jabatan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Lima kursi komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang tak bertuan alias mengalami kekosongan jabatan.

Kekosongan lima jabatan komisioner Bawaslu Kota Serang terhitung sejak, Rabu (16/8/2023).

Hal itu lantaran lima komisioner Bawaslu Kota Serang sebelumnya telah habis masa jabatannya per tanggal (15/8/2023).

Baca juga: Pengamat Politik Sebut Kekosongan Ratusan Jabatan Bawaslu Kabupaten Kota Memalukan

Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah meembenarkan bahwa terjadi kekosongan jabatan di Bawaslu Kota Serang.

"Komisionernya belum ada yang baru, seharusnya setelah akhir masa jabatannya abis harusnya ada pergantian," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (17/8/2023).

Penyebab lainnya, kata Liah, lantaran adanya penundaan pengumuman 5 besar anggota Baswalu di daerah, termasuk di Kota Serang.

Padahal, Bawaslu RI sebelumnya telah menjadwalkan pengumuman anggota Bawaslu Kota Serang pada tanggal 14 Agustus 2023.

"Adanya penundaan pengumuman menyebabkan terjadinya kekosongan komisioner Bawaslu di sejumlah daerah. Termasuk Kota Serang," katanya.

Mantan komisioner Bawaslu Kota Serang ini menyebutkan, untuk kewenangan pembentukan Bawaslu kabupaten/kota ada di Bawaslu RI.

Oleh karena itu, mantan komisioner Bawaslu Kota Serang ini menyebutkan, masih menunggu informasi dari Bawaslu RI terkait pengumuman dan siapa yang terpilih sebagai anggota Bawaslu Kota Serang.

Baca juga: Bawaslu Banten Sebut Penyelenggara hingga ASN Rentan Terlibat Politik Uang di Pemilu 2024

"Dari Bawaslu RI itu kemarin ada jadwal tahapan seleksi bahwa pengumuman dan pelantikan itu dijadwalkan mulai dari tanggal 16-20 Agustus 2023," katanya.

Sambiul menunggu keputusan dari pusat, kekosongan jabatan tersebut akan diisi oleh Bawaslu Provinsi Banten yang ditugaskan melalui koordinator wilayah.

"Sesuai arahan Bawaslu RI saat ini diisi oleh kordinator wilayah dari Bawaslu Provinsi Banten, dan pengawasan tetap berjalan, saat ini korwil yang bertugas membantu pengawasan dibantu sama sekretariat juga," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved