Miris! Artis Wulan Guritno Beberkan Kondisi Nelayan di Lebak Banten
Artis Wulan Guritno menceritakan kondisi nelayan di Lebak, Banten saat rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Rabu (23/8/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Artis Wulan Guritno menceritakan kondisi nelayan di Lebak, Banten saat rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Rabu (23/8/2023).
Dia mengaku miris melihat kondisi para nelayan.
Pernyataan itu disampaikan setelah Wulan Guritno melihat secara langsung kehidupan para nelayan di
Desa Binuangeun, Lebak, Banten.
Baca juga: Ekonomi Nelayan Lebak Banten Kejepit Larangan Ekspor Benih Lobster
"Mereka bisa hidup dan makan hanya dengan menjadi nelayan, tetapi ada peraturan yang membuat mereka tidak bisa hidup dari sana. Itu kan miris," ungkap Wulan Guritno.
Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi bersama Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) dengan Komisi IV DPR RI di DPR pada Rabu (23/8/2023).
Wulan menyayangkan kebijakan larangan ekspor BBL ini yang tidak berpihak dengan rakyat.
Sedangkan saat ini kondisi rakyat khususnya para nelayan pesisir yang menangkap BBL diakuinya sangat memprihatinkan.
"Bisa dibilang kehidupan mereka tidak layak. Sedangkan apa yang bisa membantu mereka, benar-benar berada dekat ada di samping mereka," ujarnya
Wulan berharap, pertemuan ini bisa menjadi titik balik agar kondisi perekonomian nelayan meningkat.
Wulan juga meminta para anggota DPR, khususnya dari Komisi IV yang menerima audiensi hari ini untuk membantu mengatasi problematika ini.
"Saya cuma ingin Bapak Ibu (anggota Komisi IV DPR) mendengarkan mereka (nelayan)," tandas Wulan.
Wulan juga sudah mendengarkan paparan dari para peneliti lobster.
Dirinya berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan terkait dapat mengkaji ulang Permen KP 16/2022 yang melarang ekspor BBL.
Nelayan Kejepit Larangan Ekspor Benih Lobster
Sejumlah nelayan di Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten, mengeluhkan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Hal itu disampaikan dalam dialog antara nelayan dengan Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) di Muara Binuangeun, pada, Sabtu (5/8/2023).
Dalam dialog tersebut mereka mengaku mengalami penurunan ekonomi pasca ekspor benur dilarang pemerintah.
Baca juga: Nelayan di Pandeglang Sulit Dapat BBM Subsidi, Pertamina: Perlu Surat Rekomendasi Dinas
Larangan ekspor benur tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
"Saat ekspor benur dilarang, mulai terasa penurunan penghasilan suami saya," kata Siti kepada wartawan.
Kondisi cuaca yang tak menentu, lanjut Siti, semakin memperparah penghasilan nelayan karena tangkapan ikan tidak menentu.
"Ekspor benur itu sempat dibolehkan, meski cuaca tidak menentu tapi masih punya penghasilan," ujarnya.
Siti menceritakan, saat ini nelayan ketakutan mengambil benur di laut karena khawatir ditangkap polisi.
Padahal kata dia, potensi benur di wilayah Wanasalam cukup tinggi.
Baca juga: Kepala Dinas Perikanan Pandeglang Salahkan Pertamina Soal Sulitnya Nelayan Mendapat Pertalite
"Jujur saja kami ingin ekspor benur dibuka lagi, jadi kita mengambil benur legal. Enggak takut, enggak kucing-kucingan," ungkapnya.
Kepala Desa Muara, Ujang berharap pemerintah dapat meninjau ulang larangan ekspor benur.
"Kalau menurut saya kita kan punya potensi (benur) jadi harus ditinjau ulang kebijkan itu agar nelayan sejahtera," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Artis-Wulan-Guritno-menceritakan-kondisi-nelayan-di-Lebak-Banten.jpg)