Mudah! Ini Syarat dan Cara Mengurus STNK Mati Bertahun-tahun, Ikuti 10 Alur Ini

Syarat dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati bertahun-tahun.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Otomotifnet
Syarat dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati bertahun-tahun. 

4. Mengisi formulir pajak Setelah cek fisik,

5. Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

6. Siapkan dokumen yang diperlukan Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

7. Kemudian mengisi surat keterangan yang berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

8. Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan denda di loket pembayaran progresif.

9. Petugas akan melakukan inpotisasi data ke sistem

10. Tunggu hingga pencetakan STNK baru selesai dilakukan

Cara penghitungan denda

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan. Berikut adalah cara menghitungnya :

- Keterlambatan 1 bulan : PKB x 25 persen.

- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai catatan SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved