19 Ribu Kendaraan di Kota Tangsel Wajib Uji Emisi, Ini Penjelasan Dishub
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, H.Ika mengatakan sebanyak 19.000 kendaraan di Tangerang Selatan diwajibkan mengikuti uji emisi.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 19.000 kendaraan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwajibkan mengikuti uji emisi.
Hal itu didisampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, H.Ika.
Ika mengatakan, uji emisi itu dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi udara.
Baca juga: Daftar Denda Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku Mulai 26 Agustus 2023
"Kendaraan yang diuji emisi itu kendaraan umum dengan kendaraan pribadi. Kendaraan umum itu masuk pula angkutan barang," katanya, Senin (28/8/2023) di Puspemkot Tangsel.
Ika menjelaskan, uji emisi untuk kendaraan pribadi telah berlangsung sejak januari lalu.
Sebanyak 243 kendaraan pun telah diuji.
"Dari 243 itu ada beberapa juga yang tak lulus. Dan itu ada 10 yang terdeteksi mesinnya sudah jelek. Itu kami arahkan untuk memperbaiki kendaraannya dulu ke bengkel lalu kembali uji emisi ke kami," ucapnya.
Saat ini, pihaknya mulai menyasar kendaraan dinas.
Baca juga: Daftar Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta, Berlaku di Lima Wilayah
Bahkan pihaknya akan jemput bola ke kantor-kantor.
"Target kami semua kendaraan di Tangerang Selatan itu uji emisi. Mudah-mudahan bisa tercapailah. Kalau saya lihat antusias masyarakat juga tinggi ya," ucapnya.
Adapun kendaraan yang lolos uji emisi diberikan stiker sehingga aman jika ke luar Tangerang Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 19.000 Kendaraan di Tangerang Selatan Wajib Uji Emisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.