Polisi Tembak Polisi

'Berjasa pada Negara', jadi Alasan Majelis Hakim MA Selamatkan Ferdy Sambo dari Jeratan Vonis Mati

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) putuskan Ferdy Sambo selamat dari jeratan vonis mati dengan alasan berjasa pada negara

Editor: Siti Nurul Hamidah
HO via Tribun Medan
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) selamatkan Ferdy Sambo dari jeratan vonis mati dengan alasan berjasa pada negara 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) putuskan Ferdy Sambo selamat dari jeratan vonis mati dengan alasan berjasa pada negara.

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu kini mendapat hukuman yang lebih ringan usai pembatalan vonis mati oleh Mahkamah Agung.

Majelis Hakim yang terdiri Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo yang juga tetap harus dipertimbangkan.

Mengutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) berpandangan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo telah berjasa terhadap negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Hal ini yang dinilai oleh Majelis Hakim Kasasi tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding.

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim memutuskan untuk menyelamatkan nyawa otak pembunuhan Brigadir J itu.

Kini Ferdy Sambo hanya dijatuhi vonis seumur hidup, sebuah vonis yang lebih ringan daripada vonis mati pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ketum PDIP Sindir MA, Megawati Juga Pertanyakan Moral Polri

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara,

"dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikiam pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, Senin (28/8/2023).

Majelis Kasasi perpandangan, keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo layak diberikan lantaran eks Jenderal bintang dua itu telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.

“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,"

"sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” demikian bunyi pertimbangan kasasi tersebut.

Meskipun demikian, lima Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Ferdy Sambo menilai, judex facti yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar.

Namun, majelis tingkat kasasi menambah pertimbangan riwayat hidup Ferdy Sambo sebagai hal yang menjadi peringan hukuman tersebut.

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved