Polisi Tembak Polisi
'Berjasa pada Negara', jadi Alasan Majelis Hakim MA Selamatkan Ferdy Sambo dari Jeratan Vonis Mati
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) putuskan Ferdy Sambo selamat dari jeratan vonis mati dengan alasan berjasa pada negara
Tayang:
Editor:
Siti Nurul Hamidah
HO via Tribun Medan
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) selamatkan Ferdy Sambo dari jeratan vonis mati dengan alasan berjasa pada negara
"Sehingga apabila Tuhan berkehendak pada saatnya nanti mereka dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab."
Selain Sambo yang dianulir vonis matinya, Putri Candrawathi dikurangi masa hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kuat yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara kini mendapat vonis menjadi 10 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal yang sebelumnya 13 tahun penjara dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Inilah Alasan Hakim MA Batalkan Hukuman Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa Kepada Negara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-selamat-dari-jeratan-vonis-mati.jpg)