Polisi Tembak Polisi
'Berjasa pada Negara', jadi Alasan Majelis Hakim MA Selamatkan Ferdy Sambo dari Jeratan Vonis Mati
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) putuskan Ferdy Sambo selamat dari jeratan vonis mati dengan alasan berjasa pada negara
"terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan tersebut.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Berita Terkini: Mahkamah Agung Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Pidana Penjara Seumur Hidup!
Ditempatkan di Lapas Salemba
Sambo dan dua terpidana lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari) Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba hari Kamis pukul 17.00 WIB.
“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Jumat, (25/8/2023).
Menurutnya, Lapas Salemba sudah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo dan terpidana lainnya. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP (standard operating procedure) yang berlaku,” ujar Rika.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Sambo dan terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa menjalani hukuman mereka dengan baik.
"Saya berharap Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Bu Putri Chandrawati dan juga Bapak Ferdy Sambo dapat menjalani proses pemasyarakatan dengan baik," kata Martin, Jumat, (25/8/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-selamat-dari-jeratan-vonis-mati.jpg)