Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandung hingga 100 Kali, Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael, mengatakan SH (54), akan menjalani tes kejiwaan.

Editor: Glery Lazuardi
CGN089/Shutterstock via TribunMadura.com
Ilustrasi pencabulan anak. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael, mengatakan SH (54), akan menjalani tes kejiwaan. Tes kejiwaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi psikologi SH. SH mencabuli NF (19), anak kandungnya. Diketahui, SH sudah mencabuli anak kandungnya sebanyak 100 kali selama sembilan tahun. 

"NF telah disetubuhi oleh SH sejak sekolah kelas 4 SD sampai kejadian terakhir di Agustus 2023," ucap Rio.

Baca juga: Pemimpin Buddhisme Dalai Lama Minta Maaf Usai Video Dugaan Cabul Dirinya pada Bocah Lelaki Tersebar

Terkini, SH telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota.

SH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Tangerang yang Setubuhi Anak Kandung Selama 9 Tahun Bakal Jalani Tes Kejiwaan"

Father in Tangerang who had sex with biological child for 9 years will undergo psychiatric test

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved