Majelis Hakim PN Serang Bebaskan 2 WNA China dari Dakwaan Kasus Penggelapan Mesin Pabrik
Terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memberi vonis bebas terhadap terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang.
Kedua warga negara asing atau WNA China tersebut tak terbukti bersalah, di kasus penggelapan mesin milik PT Newland Steel (NS) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Majlis Hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat tersebut membebaskan kedua terdakwa, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Tak Terbukti Bersalah di Kasus Penggelapan Mesin Pabrik Cikande Serang, Dua WNA China Dibebaskan
"Melepaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Nelson saat membacakan putusan persidangan di PN Serang, pada Kamis (31/8/2023).
Nelson meminta, kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
"Hak dan martabat kedua terdakwa harus dipulihkan serta membebankan biaya perkara kepada negara," jelas Nelson.
Di sisi lain, terdakwa melanggar perdata. Namun, kasus perdata tersebut tidak ada dalam tuntutan JPU.
Anggota majelis hakim Uli Purnama menyebut, masalah perdata tersebut berawal pada 2019 lalu.
Uli melanjutkan, pihak PT NS dan PT Jakarta Mesh Indonesia melakukan kesepakatan jual beli pabrik di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.
"Proses jual beli tidak dapat ditindaklanjuti karena situasi pandemi Covid-19," kata Uli.
Namun diungkapkan Uli, proses akuisisi pabrik PT NS tersebut kembali dibahas pada Januari 2020.
Ketika itu pihak PT JMI kembali menemui direksi PT NS.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT JMI membayar 10 persen dari total 27 juta RMB (mata uang China) yang telah disepakati.
"PT JMI telah membayar 10 persen," ungkap Uli dalam sidang yang disaksikan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya, Didik Feriyanto dan Nuraini.
Kemudian, setelah pembayaran dengan total 12,7 juta RMB, proses akuisisi tidak berjalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PN-Serang-sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.