Wagub Banten Dimyati Ancam Cabut Izin Perusahaan Tambang yang Langgar Jam Operasional Truk
Pemprov Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di wilayah Banten.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di wilayah Banten.
Namun, hingga kini masih banyak truk dari sejumlah perusahaan tambang yang melanggar aturan tersebut, termasuk praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal itu memicu reaksi dari Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Dimyati Natakusumah.
Baca juga: Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
Ia menegaskan tidak akan ragu mencabut izin usaha pertambangan bagi perusahaan yang terbukti melanggar jam operasional truk sebagaimana telah diatur dalam Kepgub tersebut.
Bahkan, ancaman pencabutan izin itu juga berlaku bagi perusahaan tambang yang memiliki izin resmi.
"Akan saya tutup lagi yang di Cilegon, saya akan tutup lagi yang di Lebak Selatan, saya akan tutup lagi nanti di Serang. Saya akan turun, saya berani mengambil keputusan," ujar Dimyati, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan upaya Pemprov Banten untuk menegakkan aturan serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip good mining practice atau praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.
"Otomatis kalau dia tidak good mining practice, saya akan tindak," tegas Dimyati.
Ia menilai, aktivitas truk tambang yang tetap beroperasi di luar jam yang ditetapkan bukan hanya bentuk pelanggaran, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
"Walaupun sudah ada izinnya, saya akan cabut izin," ucap Dimyati.
| Wagub Banten Dimyati Kaget Soal SPPG Stop Sementara Penyaluran MBG, Akibat Tersendat Biaya dari BGN |
|
|---|
| Dishub Banten Kerahkan 24 Personel Tertibkan Jam Operasional Truk Tambang |
|
|---|
| Tertibkan Jam Operasional Truk Tambang, Kadishub Banten Tri Nurtopo : Kami Tidak Bekerja Sendiri |
|
|---|
| Bupati Serang Komitmen Tindak Tegas Tambang Ilegal di Pulo Ampel dan Bojonegara |
|
|---|
| Dishub Tangerang Selatan Pasang Pos Jaga di Kecamatan Setu, Mengawasi Operasional Truk Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Wagub-dimyati-mbg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.