MK Putuskan Kampanye Bisa di Area Pemerintah, Begini Kata Bawaslu Banten

Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi lokasi kampanye bagi peserta Pemilu 2024.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Ilustrasi KP3B Banten. Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi lokasi kampanye bagi peserta Pemilu 2024. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Zaenal Muttaqin mengatakan putusan MK itu berpotensi menimbulkan pelanggaran pada Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi lokasi kampanye bagi peserta Pemilu 2024.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Zaenal Muttaqin mengatakan putusan MK itu berpotensi menimbulkan pelanggaran pada Pemilu 2024.

"Mungkin saja (tinggi,-red), fasilitas pemerintah sudah pasti yang mengurusnya adalah birokrasi dari pemerintah, tentu saja ini juga memiliki kerawanan, dan rentan disalahgunakan," kata Zaenal di kantornya, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Jangan Kampanye Sebelum 28 November 2023

Menurut Zaenal, tiga syarat utama fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan dijadikan tempat kampanye.

Yakni, pertama orang yang berkampanye harus sebagai undangan, kedua memiliki izin dari pengelola dan ketiga tidak boleh ada atribut partai atau calon.

"Tiga syarat ini harus dipenuhi, kalau terpenuhi pun rentan disalahgunakan, kenapa? karena kita tahu sendiri kepala daerah itu, terutama di Banten ini rata-rata perwakilan partai politik, memiliki kepentingan politik dan yang mengurus fasilitas adalah ASN," ujarnya.

Zaenal menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah mengatur penggunaan fasilitas pemerintah yang boleh digunakan dan yang tidak.

Sebab menurut Zaenal, tidak mungkin juga sekolah mengundang calon, karena itu akan bermasalah secara etik di internal mereka.

"Maka ini harus diatur dengan baik, duduk bersama antara KPU dan Pemerintah Daerah, merumuskan seperti apa polanya. kalau Bawaslu saat ini hanya bisa menghimbau agar hati-hati dalam penggunaan fasilitas ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved