Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan iPhone Ditahan di Lapas Perempuan Tangerang

Si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan iPhone ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan iPhone ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan iPhone ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Penahanan si kembar Rihana-Rihani akan dilakukan selama 20 hari setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, Kamis (31/8/2023).

Kedua pelaku diserahkan Polda Metro Jaya (PMJ) ke Kejari Tangsel setelah jaksa peneliti memastikan syarat formil dan materil berkas kasus tersebut lengkap atau P-21.

Baca juga: Pasutri Asal Tangerang Ditangkap Polisi Gegara Menagih Utang Rp11 Juta, Begini Kronologonya

"Kami menerima penyerahan tahap II dari PMJ dalam penerimaan tersangka dan barang bukti dalam perkara Rihana alias Nana dan Rihani alias Nani," kata Kasie Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejari Tangsel Teuku Syahroni di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis.

Pelimpahan tahap II itu, Teuku menuturkan, ada sejumlah barang branded dan palsu alias KW yang disertakan sebagai barang bukti, di antaranya botol parfum, tas Louis Vuitton, dan sepasang sepatu Tory Burch.

Namun, Teuku tak menjelaskan terperinci mengenai harga semua barang bukti tersebut.

"(Perkiraan harga barang bukti) nanti bisa dicek sendiri di fakta persidangan untuk harga pastinya," ucap dia.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Nilai Penerapan WFH ASN untuk Tekan Polusi Udara Tidak Efektif

Dalam kasus ini, si kembar Rihana-Rihani disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.

Sejumlah korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

Total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar. Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.

Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diserahkan ke Kejari, Si Kembar Rihana-Rihani Ditahan di Lapas Perempuan Tangerang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved