Daftar Jalan di Tangerang yang Bakal Terapkan Ganjil-Genap, Perluasan dari Jakarta

Berikut daftar jalan di Kota Tangerang yang bakal terapkan ganjil-genap. Ini merupakan perluasan dari wilayah DKI Jakarta.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com
Ilustrasi ganjil genap. Berikut daftar jalan di Kota Tangerang yang bakal terapkan ganjil-genap. Ini merupakan perluasan dari wilayah DKI Jakarta. Tujuan dari penerapan ganjil genap di Kota Tangerang untuk mengurangi polusi udara di aglomerasi Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut daftar jalan di Kota Tangerang yang bakal terapkan ganjil-genap.

Ini merupakan perluasan dari wilayah DKI Jakarta.

Tujuan dari penerapan ganjil genap di Kota Tangerang untuk mengurangi polusi udara di aglomerasi Jakarta.

Baca juga: Ganjil Genap di Tangerang Raya, Berikut Jadwal, Lokasi dan Waktu Pemberlakuan

Daftar jalan di Tangerang bakal terapkan ganjil-genap:

Jalan Daan Mogot

HOS Cokroaminoto

Raden Salen

Pintu masuk Tol Tangerang arah Jakarta.

"Semua disinergikan dalam rangka mengurangi polusi," ujar Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.

Untuk penentuan ruas jalan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan DKI Jakarta.

Hanya saja, kata dia, masih terkendala bahwa ruas-ruas jalan yang masuk wilayah DKI Jakarta pun belum ditetapkan sebagai ruas jalan wajib ganjil genap.

Dia berharap masyarakat berperan aktif menangani polusi udara.

Dengan menggunakan kendaraan ramah lingkungan atau memaksimalkan transportasi massal yang sudah ada.

"Tapi tentunya masyarakat juga harus ikut berperan dalam menanggulangi polusi dengan memastikan kendaraan lulus standar emisi dan menggunakan kendaraan umum, melakukan penghijauan dan tidak melakukan pembakaran sampah," tambahnya.

Daftar Lokasi Uji Emisi Gratis di Tangerang

Berikut ini daftar lokasi uji emisi gratis di Tangerang.

Pengendara kendaraan bermotor dapat memeriksa kendaraan di kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Pos uji emisi ini merupakan upaya dalam mengatasi polusi udara di Jabodetabek.

Pos uji emisi itu dapat dilakukan secara gratis.

Baca juga: Ini Alasan Pemprov Banten Bakal Terapkan Ganjil Genap di Tangerang Raya

Pemeriksaan uji emisi itu dilakukan setiap Selasa hingga Kamis selama tiga pekan ke depan.

Yaitu

Selasa pukul 08.00-12.00 WIB

Rabu pukul 08.00-12.00 WIB

Kamis 08.00-12.00 WIB

Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely.

Menurut dia, adanya uji emisi secara rutin masyarakat dapat memberikan berbagai manfaat.

Di antaranya:

Tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil dapat diketahui.

Membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.

Gagal Lolos Uji Emisi Diberlakukan Tilang

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebutkan, jajarannya akan menilang pengendara kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi.

"Minggu-minggu ke depan, bisa kami mulai berikan sanksi (terhadap kendaraan bermotor tak lolos uji emisi)," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Hati-hati, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diterapkan per Hari Ini 26 April 2023

Ia mengakui Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang selama ini belum menilang pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

Beberapa pekan terakhir, Pemkot Tangerang hanya memeriksa kendaraan-kendaraan yang tak lolos uji emisi.

"Kami masih tahapan pemeriksaan (baku mutu emisi kendaraan bermotor) selama minggu-minggu ini," ucap Arief.

Ia menegaskan, penilangan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi memang sudah seharusnya dilakukan.

Pasalnya, penilangan itu bisa menjadi salah satu langkah mengatasi polusi udara di Jabodetabek, termasuk Kota Tangerang.

"Memang seharusnya ada penindakan karena kalau enggak ditindak ya sama aja kalau dia tak lolos uji emisi," imbuh dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved