Syarat dan Prosedur Pernikahan di KUA 2023, Gratis Tanpa Dipungut Biaya

Berikut ini informasi syarat dan prosedur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Mildaniati
Ilustrasi KUA. Berikut ini informasi syarat dan prosedur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya. Nikah gratis di KUA itu berlaku mulai dari Senin-Jumat. 

Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita

Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita

Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/
Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan

Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA 082247248907

Jenis dan besaran Mas Kawin

Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.

Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda

Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal

Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank

Materai 10.000 (3 lembar)

No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali

Syarat Khusus / Tambahan

Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
silahkan download blangko mepamit disini

- Hindu MEPAMIT FIX HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf

-selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf=> cara pengisiannya MEPAMIT NON HINDU.pdf

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved