Syarat dan Prosedur Pernikahan di KUA 2023, Gratis Tanpa Dipungut Biaya

Berikut ini informasi syarat dan prosedur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Mildaniati
Ilustrasi KUA. Berikut ini informasi syarat dan prosedur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya. Nikah gratis di KUA itu berlaku mulai dari Senin-Jumat. 

Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)

Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)

Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri

Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami

Prosedur

Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
Daftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)

Cetak Bukti pendaftaran Nikah

penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA
pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )

petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin

calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan

pelaksanaan akad nikah

pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved