PIP
Cara Daftar pip.kemdikbud.go.id 2023, Cek Jadwal Pencairan Dana PIP Tahap 3
Cek cara daftar pip.kemdikbud.go.id 2023, yuk intip jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 3 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Cek cara daftar pip.kemdikbud.go.id 2023, yuk intip jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 3 2023.
Para wali murid yang memiliki anak baru masuk di jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA sederajat segara daftar program PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika sang anak belum terdaftar, simak cara daftar PIP 2023 melalui pip.kemdikbud.go.id dalam artikel ini.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemdikbud Ristek telah menyiapkan program PIP.
Baca juga: Jadwal dan Cara Cek Penerimaa PIP Tahap 3 2023, Segera Kunjungi pip.kemdikbud.go.id
Program PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin
Tujuan diadakannya program PIP untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
Jadwal Pencairan PIP 2023
- Tahap 1 cair pada Februari hingga April.
- Tahap 2 cair pada Mei hingga September.
- Tahap 3 cair pada Oktober hingga Desember.
Nominal Bantuan PIP
Besaran bantuan PIP ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan.

1. SD/SDLB/Progam Paket A:
Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
2. 2. SMP/SMPLB/Program Paket B
Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
3. SMA/SMALB/Program paket C:
Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
4. SMK:
Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
5. SMK Program 4 Tahun
Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud. Penerima PIP Kemdikbud merupakan siswa usia 6-21 tahun, dengan prioritas sebagai berikut:
1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus
- Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana
Cara Daftar PIP Kemdikbud
Bagi Anda yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud, bisa mendaftar melalui langkah berikut ini:
1. Siapkan berkas
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM
- Rapor
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5. Untuk mengecek penerima PIP, dapat diakses di halaman resmi pip.kemdikbud.go.id
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2023
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima PIP, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
1. Siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan masih aktif.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar.
3. Terdaftar di Dapodik.
4. Nama terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Pedoman pencairan bantuan PIP 2023
Pencairan dana bantuan PIP 2023 bergantung pada masing-masing sekolah.
Satuan pendidikan dapat menginfokan kepada siswa penerima PIP sesuai dengan SK pemberian dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.
Mekanisme pencairan harus sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan PIP.
Cara mencairkan dana PIP 2023
Jika nama siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP, maka pencairan dana bisa dilakukan.
Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut cara mencairkan bantuan PIP tahap 3.
1. Membawa buku tabungan Simpanan pelajar (SimPel)
2. Identitas pengenal siswa atau orangtua siswa/wali siswa
3. Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.
Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023
Aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 menjadi syarat bagi penerima BLT.
Jika tak melakukannya, maka akan dihapus sebagai siswa penerima manfaat.
Untuk akivasi rekening, caranya mudah saja.
Cukup mengikuti petunjuk dan arahannya.
Aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 bisa dilakukan dengan carta mengirimkan berkas syarat yang dibutuhkan ke bank penyalur terdekat.
Adapun bank penyalur yang dimaksud yakni BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (untuk jenjang SMA dan SMK), dan BSI (khusus provinsi Aceh).
(TRIBUNBANTEN.COM/ABDUL ROSID).
Asyik! PIP Tahap 1 Dijadwalkan Cair Awal Februari 2024, Cek Penerima Bantuan Via pip.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
PENGUMUMAN Bantuan PIP 2024 Naik Rp1,8 Juta dan Aktivasi Rekening Diperpanjang |
![]() |
---|
Bukan Januari, Ini Jadwal Pencairan PIP Tahap 1 2024, Cek Penerima Bantuan Via pip.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Segara Kunjungi pip.kemdikbud.go.id, CEK PIP 2024 Lewat HP via SiPintar Kemdikbud |
![]() |
---|
MUDAH Begini Cara Mendaftarkan PIP 2024 dari Sekolah, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.