Direktur PDAM Cilegon Jawab Inspektorat soal Terima Gaji Ganda

Kuasa hukum Direktur PDAM Cilegon, Taufiqurrohman, M. Imam Nasef, mengatakan kliennya membantah menerima gaji ganda.

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Direktur Perumda Mandiri Cilegon yang sebelumnya bernama PDAM Cilegon, Taufiqurrohman. 

Imam menilai bahwa adressat atau subyek yang dituju dalam hasil pemeriksaan itu adalah walikota Cilegon bukan kliennya.

Sehingga rekomendasi apapun yang ada dalam hasil pemeriksaan tersebut, kata Imam, tentunya hal itu menjadi tanggungjawab dan kewajiban walikota.

"Inspektorat Provinsi Banten dan Kota Cilegon salah alamat meminta pertanggungjawaban kepada klien kami," terangnya.

Sebagai pejabat adminsitarsi pemerintah, lanjut Imam, seharusnya tunduk pada asas-adas umum pemerintahan yang baik.

"Sebelum memberi statement harus dicermati dan diteliti dulu substansi persoalan agar tidak salah menyampaikan ke publik sehingga merugikan orang lain," tandasnya.

Inspektorat Banten Minta Direktur PDAM Cilegon Mandiri Kembalikan Uang

Plt Inspektur Inspektorat Banten, M Tranggono meminta Direktur PDAM Cilegon Mandiri Taufiqurrahman mengembalikan uang Rp1,2 miliar.

Pengembalian uang itu lantaran ditemukannya penerimaan gaji ganda Taufiqurrahman oleh Inspektorat Kemendagri

Gaji ganda yang diterima Taufiqurrahman itu saat dirinya menjabat sebagai ASDA I Kota Cilegon dan Direktur PDAM Cilegon Mandiri pada tahun 2022.

Akibat gaji ganda yang diterima Taufiqurrahman negara mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar.

Oleh karena itu, atas dasar atensi dari Inspektorat Jendral Kemendagri meminta Taufiqurrahman untuk segera mengembalikan uang tersebut.

"Temuan Irjen tindaklanjutnya ya dikembalikan, nilianya sekitar segitu (Rp1,2 miliar)," kata Tranggono saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Menurut Tranggono, pengembalian uang atas gaji ganda yang menjadi kelebihan bayar tersebut sesuai Permendagri nomo 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri.

Baca juga: Direktur PDAM Cilegon Mandiri Terima Kelebihan Gaji Rp 1,2 M, Inspektorat Kota Cilegon Lakukan Ini

Namun diungkapkan Tranggono, Taufiqurrahman belum mengembalikan uang tersebut, lantaran merasa keberatan.

"Kita sih ketentuan yang ada aja ya nanti untuk proses berikutnya tergantung sama inspektorat daerah (Kota Cilegon) kalau mereka (Taufiq) keberatan," ujarnya.

Tranggono menjelaskan, jika Taufiqurrahman merasa keberatan dan menolak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), ia menyarankan, untuk mengajukan peninjauan kembali atau banding atas temuan tersebut.

"Nanti dari majelis bisa dilakukan peninjauan kembali, bisa dinilai kembali," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved