Ciri-ciri Uang Mutilasi, Jangan Sampai Terkecoh!

Berikut ini ciri-ciri uang mutilasi. Uang mutilasi viral di media sosial. Beredar video di media sosial, sejumlah lembar uang rupiah pecahan

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jateng
Berikut ini ciri-ciri uang mutilasi. Uang mutilasi viral di media sosial. Beredar video di media sosial, sejumlah lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini ciri-ciri uang mutilasi.

Uang mutilasi viral di media sosial.

Beredar video di media sosial, sejumlah lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu.

Namun, uang rupiah itu mempunyai nomor seri berbeda di kedua sisi.

Uang mutilasi yang beredar di video itu termasuk salah satu kategori merusak uang.

Hal ini, karena uang mutilasi itu diragukan keasliannya.

Baca juga: CIRI-CIRI Uang Mutilasi, Uang Palsu dan Asli Digabung, BI: Tidak Legal Sebagai Alat Transaksi!

Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang menjelaskan

Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Uang mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi.

Bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, segera konfirmasi ke Kantor BI terdekat.

Nantinya, uang mutilasi itu bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria.

Bank Indonesia telah mengeluarkan panduan untuk masyarakat mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022.

Masyarakat bisa mengetahui keaslian uang rupiah baru dengan tiga cara, dilihat, diraba dan diterawang.

Cara dilihat:

1. Terlihat gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut.

2. Terlihat nominal pecahan

3. Pada sisi kiri gambar pahlawan ada benang pengaman asli dengan angka 100

4. Pada sisi lebih kiri bawah terdapat logo BI dengan tinta berubah warna

Diraba:

5. Akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu

6. Pada sisi depan kanan samping logo garuda akan ada kode tuna netra (blink code)

Diterawang:

7. Ketika diterawang ada tanda air (watermark) dan electrotype

8. Gambar saling isi (rectoverso)

Ciri dan keaslian tersebut berlaku untuk semua jenis uang baik Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved