Mudah, Ini Cara Nikah Gratis di KUA Kota Cilegon

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Cilegon, Soleh Gunawan memberikan cara nikah gratis di KUA Kota Cilegon.

Editor: Abdul Rosid
medan.tribunnews.com
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Cilegon, Soleh Gunawan memberikan cara nikah gratis di KUA Kota Cilegon. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara nikah gratis di Kantor Urusan Agama atau KUA Kota Cilegon.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Cilegon, Soleh Gunawan memberikan cara nikah gratis di KUA Kota Cilegon.

Soleh mengungkapkan, proses nikah di KUA Kota Cilegon bisa dilakukan di dalam maupun di luar kantor.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pernikahan di KUA 2023, Gratis Tanpa Dipungut Biaya

"Bagi yang terlendala dengan biaya, bisa melakukan pernikahan di kantor, itu tidak kenakan biaya sepeserpun alias nol rupiah," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (8/9/2023).

Apabila proses pernikahan dilakukan di luar kantor, kata dia, maka si calon pengantin dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 600 ribu rupiah.

Pembayaran tersebut dilakukan dengan cara mentransfer ke bank penerima storan yang telah bekerja sama dengan Kemenag Kota Cilegon.

"Biaya pernikahan di luar kantor itu Rp 600 ribu, tapi kalau di dalam kantor nol rupiah," katanya.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Tyas Mirasih dan Tengku Tezi Menikah Besok, Kepala KUA Bocorkan Mas Kawinnya

Soleh menjelaskan bahwa dengan perkembangan jaman, proses pendaftaran kini dilakukan secara online.

Proses tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan dari Kemenag RI, menyesuaikan kondisi perkembangan teknologi.

"Ini kebijakan kementrian agama untuk menghindari hal-hal kkn (korupsi, kolusi dan nepotisme,-red), maka kita lakukan secara online menggunakan aplikasi simkah," terangnya.

Langkah awal yang harus dilakukan, yaitu membuat surat pengatar permohonan pernikahan ke kantor kelurahan.

Setelah membuat surat pengantar, calon pasangan pengantin membawa berkas persyaratan ke kantor KUA terdekat.

"Lalu KUA akan menenerima berkas model N1 atau permohonan pernikahan semacam surat pengantar dari kelurahan," katanya.

Setelah menerima berkas dari pemohon, KUA akan mengarahkan pemohon untuk mendaftar secara online melalui aplikasi simkah.

Kemudian pemohon diminta untuk melengkapi seluruh persyaratan yang tercantum dalam aplikasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved