Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023, Berikut Rinciannya

Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas SKD atau passing grade CPNS 2023 dalam Keputusan Kemeterian PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Editor: Vega Dhini
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS. Berikut nilai ambang batas SKD atau passing grade CPNS 2023 yang telah ditetapkan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan segera dibuka.

Pengumuman mengenai seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai pada Sabtu, 16 September 2023.

Salah satu hal yang menjadi perhatian calon peserta seleksi CPNS dan PPPK dari tahun ke tahun adalah nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. (Istimewa via Tribun Wow)

Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas SKD atau passing grade CPNS 2023 dalam Keputusan Kemeterian PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Baca juga: Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Berikut Jadwal Lengkap Seleksinya

Pembobotan Soal SKD

Untuk materi soal Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bobot jawaban benar bernilai lima.

Sementara untuk jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Kemudian, matei soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tingi lima.

Untuk soal yang tidak dijawab bernilai nol.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian:

a. 150 untuk TWK;

b. 175 untuk TIU;

c. 225 untuk TKP.

Passing Grade CPNS 2023

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved