Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023, Berikut Rinciannya
Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas SKD atau passing grade CPNS 2023 dalam Keputusan Kemeterian PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan segera dibuka.
Pengumuman mengenai seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai pada Sabtu, 16 September 2023.
Salah satu hal yang menjadi perhatian calon peserta seleksi CPNS dan PPPK dari tahun ke tahun adalah nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas SKD atau passing grade CPNS 2023 dalam Keputusan Kemeterian PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
Baca juga: Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Berikut Jadwal Lengkap Seleksinya
Pembobotan Soal SKD
Untuk materi soal Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bobot jawaban benar bernilai lima.
Sementara untuk jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Kemudian, matei soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tingi lima.
Untuk soal yang tidak dijawab bernilai nol.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian:
a. 150 untuk TWK;
b. 175 untuk TIU;
c. 225 untuk TKP.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, sebagai berikut:
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Pemkot Serang Lantik 3.794 PPPK Paruh Waktu, Budi Tegaskan Siap Pecat yang Langgar Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.