Lulusan SMA Segera Daftar! Ini Syarat Lengkap CPNS 2023 Kejaksaan RI Formasi Penjaga Tahanan

Kabar baik untuk para calon CPNS 2023, tahun ini Kejaksaan RI resmi membuka lowongan CPNS Penjaga Tahanan dengan kuota 2.198 formasi untuk jenjang SMA

Editor: Siti Nurul Hamidah
Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS - kabar baik untuk para calon CPNS 2023, tahun ini Kejaksaan RI resmi membuka lowongan CPNS Penjaga Tahanan dengan kuota 2.198 formasi untuk jenjang SMA 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar baik datang untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasalnya tahun 2023 ini, Kejaksaan RI resmi membuka lowongan CPNS Penjaga Tahanan dengan kuota 2.198 formasi.

Selain itu, ada 60 formasi yang disediakan untuk putra-putri Papua dan Papua Barat.

Lowongan Penjaga Tahanan di Kejaksaan RI bisa dilamar oleh lulusan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Untuk bisa lolos CPNS Kejaksaan RI, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik syarat umum maupun syarat khusus.

Syarat khusus di antaranya memiliki tinggi badan 160 cm untuk pelamar laki-laki dan 154 cm untuk pelamar perempuan.

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Waktu Pendaftaran Resmi Mundur!

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Banten 2023 Resmi Dibuka, Berikut Kuota Formasi yang Sudah Rilis

Selengkapnya, inilah syarat daftar penjaga tahanan CPNS Kejaksaan 2023:

1. Syarat Umum

- WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved