BKN Sebut Ada 6 Penyebab Peserta CPNS 2023 Gagal Lolos Seleksi Administrasi

BKN memberikan informasi mengenai penyebab peserta CPNS 2023 gagal lolos seleksi administrasi.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
BKN memberikan informasi mengenai penyebab peserta CPNS 2023 gagal lolos seleksi administrasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi mengenai penyebab peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 gagal lolos seleksi administrasi.

BKN merinci setidaknya ada 6 penyebab peserta CPNS 2023 gagal lolos seleksi administrasi.

Hal itu diungkapkan oleh Pranata Humas Ahli Pertama BKN Berry Barusman.

Baca juga: Kemenpan RB Rilis Passing Grade SKD CPNS 2023, Terendah TKW Sebesar 65, Berikut Daftar Lengkapnya

Sekadar informasi, seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 diundur dari 17 September 2023 menjadi 20 September 2023.

Berdasarkan jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2023, calon peserta dapat mulai mendaftar pada 20 September 2023-9 Oktober 2023.

Selanjutnya, seleksi administrasi berlangsung pada 20 September-12 Oktober 2023. Sementara hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.

Penyebab gagal lolos seleksi administrasi CPNS

Baca juga: Contoh Format Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Berikut Link Download-nya, Gratis

1. Tidak memenuhi syarat

Menurut Berry, calon peserta seleksi CPNS dan PPPK wajib memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan formasi yang dilamar.

"Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, otomatis akan gagal pada saat seleksi administrasi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Syarat pendaftaran seleksi CPNS antara lain yaitu:

a. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

d. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved