BKN Sebut Ada 6 Penyebab Peserta CPNS 2023 Gagal Lolos Seleksi Administrasi

BKN memberikan informasi mengenai penyebab peserta CPNS 2023 gagal lolos seleksi administrasi.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
BKN memberikan informasi mengenai penyebab peserta CPNS 2023 gagal lolos seleksi administrasi. 

e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

f. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

"Pelamar diimbau untuk membaca dengan seksama persyaratan sesuai formasi yang dilamar," tegasnya.

2. Pernah melakukan kecurangan

Selain itu, Berry mengungkapkan peserta seleksi CPNS dan PPPK yang pernah melakukan kecurangan di seleksi sebelumnya tidak akan bisa lolos seleksi administrasi.

"Secara aturan tidak bisa mendaftar seumur hidup," lanjut dia.

3. Pernah mengundurkan diri

Berry juga menyebut peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi.

"Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan NIP-nya sudah terbit, tidak bisa mendaftar di periode berikutnya," katanya.

Namun, peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka bisa mendaftar secara normal.

4. Bukan menyertakan data terbaru

Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menambahkan, calon peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mendaftarkan diri menggunakan data terbaru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved