MUDAH Begini Cara Beli dan Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023

Pemerintah saat ini akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Simak cara beli dan pasang e-Meterai.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Cara beli dan cara pasang e-Meterai untuk daftar CPNS 2023 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah saat ini akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Simak cara beli dan pasang e-Meterai atau meterai elektronik.

Sekadar informasi, penggunaan e-Meterai pada dokumen CPNS 2023 berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Pada surat edaran tersebut terdapat aturan berikut ini:

1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya / materai bekas pakai.

Baca juga: Daftar 6 Penyebab Peserta CPNS 2023 Gagal Lolos Seleksi Administrasi: Umur Tak Sesuai, Ijazah Palsu

2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Cara Beli e-Meterai

- Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan password yang sudah didaftarkan

- Klik Masuk

- Isi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya

- Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti CPNS atau PPPK dan klik Selanjutnya

Pemerintah saat ini akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Simak cara beli dan pasang e-Meterai.
Pemerintah saat ini akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Simak cara beli dan pasang e-Meterai. (TribunBanten.com/Mildaniati)

- Kemudian isi formasi, pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar

- Klik tombol Selanjutnya

- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya

- Langkah selanjutnya, Unggah Dokumen. Baca dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved