Jumlah Formasi dan Persyaratan Penerimaan PPPK 2023 Kota Cilegon untuk Tenaga Kesehatan dan Guru

Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ata PPPK 2023.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
BKN
Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ata PPPK 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ata PPPK 2023.

Pendaftaran PPPK Kota Cilegon 2023 dibuka mulai Rabu (20/9/2023).

Pengumuman pendaftaran PPPK Kota Cilegon 2023 melalui surat pengumumn bernomor 810/184/P2IK/2023.

Baca juga: Persyaratan dan Cara Daftar PPPK BPOM RI 2023, Lengkap dengan Besaran Gaji setiap Formasi

Dalam surat tersebut menuliskan tentang pembukaan pendaftaran PPPK 2023 beserta jumlah formasi yang dibutuhkan.

Kota Cilegon membuka PPP 2023 dengan jumlah 271 formasi terdiri dari :

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan sebanyak 156 formasi;

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru sebanyak 115 formasi.

Untuk persyaratan pendaftaran PPPK Kota Cilegon 2023 sebagai berikut.

Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ata PPPK 2023.
Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ata PPPK 2023. (Net)

Syarat pendaftaran PPPK 2023

A. Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

2. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

3. Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.

4. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

5. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

B. Syarat Pendaftaran PPPK Kesehatan 2023

1. Memiliki syarat berupa kualifikasi pendidikan dan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR). A

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, maupun pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau anggota kepolisian RI

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat Jasmani dan Rohani

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan Instansi pemerintah

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

Cara Mendaftar PPPK 2023

- Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id

- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar.

- Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

- Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

- Melakukan swafoto;

- Mencetak Kartu Informasi Akun.

- Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

- Pelamar melengkapi data diri

- Pelamar memilih jenis seleksi PPPK

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved