Tempat Tinggal Terancam Digusur, Warga Lapak Priuk Geruduk Kantor DPRD Kota Cilegon

Warga Lingkungan Lapak Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cilegon.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Warga Lingkungan Lapak Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Warga Lingkungan Lapak Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cilegon.

Aksi yang digelar pada Kamis (7/11/2024) itu, diwarnai tangis dari emak-emak yang ikut menyuarakan aspirasi.

Para warga meminta perlindungan kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk diberikan kesempatan tinggal di lingkungannya.

Baca juga: Kejari Wanti-wanti ASN Pemkot Cilegon untuk Tidak Korupsi dan Bersikap Netral di Pilkada 2024

Meskipun diketahui, tempat tinggal yang mereka tempati saat ini merupakan lahan milik orang lain.

Namun mereka menuntut agar bisa diberikan kesempatan tinggal, hingga si pemilik lahan secara resmi dan sah meminta untuk mengosongkan tempat tinggal mereka.

Kuasa Hukum Warga sekaligus Korlap Aksi, Muhammad Ridwan mengatakan aksi itu merupakan aksi damai yang dilakukan oleh warga Lingkungan Lapak Priuk.

"Warga Lingkungan Lapak Priuk ini sebenarnya hanya menuntut hak saja, mempertahankan hak untuk menempati tempat tinggal di lahan itu sebelum ada keputusan atau inkrah dari Pengadilan Negeri Serang," ungkapnya.

Ridwan menyebut aksi itu dilakukan oleh warga, lantaran warga merasa telah tinggal di lingkungan tersebut lebih dari 20 tahun.

Namun sejak dua tahun terakhir, kata dia, timbul reaksi dari masyarakat setelah adanya pemagaran yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai utusan dari pemilik lahan.

"Ini oknum yah, bukan pemilik lahan. Kalau dari pemilik lahan, warga sepakat akan segera meninggalkan jika memang pemilik lahan secara sah bisa menunjukkan bukti kepemilikannya," ungkapnya.

Sebab menurutnya, pemagaran yang dilakukan bukan oleh sosok pemilik lahan, melainkan oknum pengusaha.

Dalam persoalannya, warga yang tinggal di lokasi tersebut diminta untuk mengosongkan lahan atas perintah dari si pemilik lahan.

Namun sampai saat ini, menurut warga, pemagaran dan permintaan mengosongkan lahan di lokasi itu dilakukan oleh oknum.

Jadi diakibatkan pemagaran dan pengosongan lahan secara sepihak oleh oknum pengusaha.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved