Persyaratan dan Cara Daftar PPPK BPOM RI 2023, Lengkap dengan Besaran Gaji setiap Formasi

Berikut cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BPOM RI 2023, lengkap dengan besaran gaji setiap formasi.

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Grafis Tribun Style
Ilustrasi - berikut cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia tahun 2023, lengkap dengan besaran gaji setiap formasi 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut persyaratan dan cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia tahun 2023, lengkap dengan besaran gaji setiap formasi.

Bagi yang ingin mendaftar PPPK BPOM RI 2023, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman scasn.bkn.go.id.

Pendaftaran PPPK BPOM 2023 dibuka pada Rabu (20/9/2023), hal tersebut berdasarkan pada jadwal terbaru yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pada seleksi PPPK 2023, BPOM RI mengalokasikan sebanyak 222 formasi untuk 15 jabatan.

Pendaftaran formasi dibuka untuk peserta umum, khusus dan penyandang disabilitas dengan lulusan mulai dari D3, D4 hingga S1.

Baca juga: Jangan Keliru! Ini Tata Cara dan Alur Pendaftaran CPNS 2023, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kabupaten Pandeglang Banten: Pendaftaran Dibuka Mulai 20 September

Lebih lengkapnya, inilah cara daftar dan persyaratan PPPK BPOM 2023 sebagai berikut:

Syarat Daftar PPPK BPOM RI 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved