Kementerian ESDM Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis 2023, Ini Syarat Daftar & Dokumen yang Diunggah

Berikut syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS 

10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

11. Pelamar lulusan :

a. SMA/SMK yang terakreditasi pada saat lulus;

b. Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan Perguruan Tinggi atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,70;

c. Khusus untuk pelamar dengan Jabatan Terampil – Pengamat Gunung Api, Perguruan Tinggi atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50;

d. Magister (S-2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi pada saat lulus.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri :

a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records); dan

c. Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

*) Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.

12. Wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh Pimpinan Unit Kerja.

13. Bagi Pelamar Khusus, wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh Pimpinan Unit Kerja (format terlampir).

14. Bagi Pelamar Disabilitas, dapat melamar pada Jenis Kebutuhan Umum dengan mengikuti ketentuan Pelamar Umum serta :

a. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved